OJK Kumpulkan Bukti soal 15 Pialang Asuransi Diduga Ilegal, Jumlahnya Bisa Bertambah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Pendalaman itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), demikian dilaporkan Kontan Keuangan.



















