Waduh?! Broker Suruh Klien Buru - Buru WD ! FXOpen Ltd Terjerat Masalah Apa Sih di Q4 2026?
FXOpen UK tutup akun klien dan lepas lisensi FCA di Q4 2026. Simak ulasan lengkap status Bappebti, review WikiFX, Trustpilot, serta keamanan dana Anda.
简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), perusahaan modal ventura yang berkantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026 dan baru diumumkan melalui siaran pers OJK pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Bagi pembaca yang belum familier, modal ventura adalah pembiayaan berbentuk penyertaan modal atau pembiayaan kepada perusahaan yang belum memiliki akses luas ke perbankan.
Pencabutan izin berarti PT Porto Ventura Kapital (PVK) tidak lagi boleh menjalankan kegiatan usaha di bidang tersebut, dan perusahaan masuk ke tahap penyelesaian kewajiban serta pembubaran badan hukum.

OJK menjelaskan pencabutan izin dilakukan karena PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Penetapan itu mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Menurut OJK, regulator telah memberikan waktu yang cukup bagi PVK untuk melakukan langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, menyampaikan hal senada.
Menurut Sekar, OJK telah memberi waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan dalam rencana tindak status pengawasan khusus, tetapi sampai batas waktu berakhir perusahaan tidak dapat mengatasi penyebab status tersebut sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
OJK menegaskan tindakan pengawasan itu, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha, PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan wajib menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban itu antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain.
PVK juga wajib menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin.
RUPS tersebut dimaksudkan untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi, yaitu tim yang bertugas membereskan aset dan kewajiban perusahaan yang ditutup.
Selain itu, PVK diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Penunjukan itu wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
PVK juga diwajibkan melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Debitur dan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email portoventurakapital@gmail.com.
Dalam pengumumannya, OJK menyebut PVK beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190. Alamat itu berada di kawasan bisnis SCBD yang dikenal sebagai pusat perkantoran dan lembaga keuangan di ibu kota.
Pencabutan izin ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang sudah berjalan sebelumnya.
OJK menyatakan telah menempuh tahap status pengawasan khusus sebelum akhirnya menetapkan PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, dan keputusan itu baru diumumkan ke publik pada 8 Oktober 2026, sekitar dua pekan setelah tanggal surat keputusan.
Sejumlah informasi penting belum tersedia dalam materi yang dihimpun. Kedua sumber tidak menyebutkan jumlah debitur, nilai kewajiban, atau skala aset PVK, tidak merinci penyebab spesifik status pengawasan khusus maupun kapan status itu mulai berlaku, dan tidak menyebutkan siapa pemegang saham atau pengurus perusahaan.
Tidak ada pula keterangan mengenai nasib dana pihak ketiga, dampak ke industri modal ventura secara luas, maupun konfirmasi dari pihak PVK sendiri. Karena itu, artikel ini tidak menyimpulkan besaran kerugian atau dampak pasar yang tidak didukung sumber.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.

FXOpen UK tutup akun klien dan lepas lisensi FCA di Q4 2026. Simak ulasan lengkap status Bappebti, review WikiFX, Trustpilot, serta keamanan dana Anda.

Review lengkap dan objektif broker forex Elev8 di Q4 2026. Mengupas tuntas regulasi, fitur trading, ulasan Trustpilot & WikiFX, status BAPPEBTI, serta analisis risiko aman atau penipuan.

Pada 22 Oktober 2026, WikiFX berhasil menyelenggarakan acara "Malam Elit — Menjelajahi Prospek Pasar, Tren Industri, dan Koneksi Berharga" di Mexico City.

Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan Kombes F, mantan anggota Intelkam Polri, dengan korban warga negara Malaysia berinisial SYF yang mengalami kerugian Rp58,5 miliar.